Depan Desa Pasayangan Lakukan Pengawasan Arsip Internal Setelah Dipantau oleh Kecamatan Lebakwangi dan Dikawal oleh Dinas Kearsipan Kabupaten Kuningan

Desa Pasayangan Lakukan Pengawasan Arsip Internal Setelah Dipantau oleh Kecamatan Lebakwangi dan Dikawal oleh Dinas Kearsipan Kabupaten Kuningan

Lebakwangi, 10 Juni 2024

Pemerintahan Desa Pasayangan melakukan pengawasan arsip internal pada tanggal 11 Juni 2024, setelah dipantau oleh Kecamatan Lebakwangi dan dikawal oleh Dinas Kearsipan Kabupaten Kuningan.

Acara tersebut dipimpin dan dibuka oleh Sidik, S.AP, Sekretaris Kecamatan Lebakwangi, dan dikoordinir oleh Kasubag Umum Kecamatan Lebakwangi.

Turut hadir dalam pengawasan tersebut adalah Kaur TU dan Umum Se-Kecamatan Lebakwangi.

Tujuan pengawasan tersebut adalah untuk memastikan pengelolaan arsip internal Desa Pasayangan yang tepat dan sesuai dengan peraturan dan pedoman yang ditetapkan oleh Dinas Kearsipan Kabupaten Kuningan.

Selama pengawasan, tim tersebut memeriksa kondisi dan organisasi arsip, serta prosedur dan sistem yang digunakan untuk pengelolaan dan perawatan arsip.

Tim juga memberikan bimbingan dan pelatihan kepada Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Pasayangan tentang pentingnya pengelolaan arsip internal yang tepat dan manfaatnya dalam menerapkan sistem pengelolaan arsip yang efektif.

Pengawasan tersebut dianggap sukses, dengan Pemerintahan Desa Pasayangan berkomitmen untuk menerapkan rekomendasi dan pedoman yang diberikan oleh tim pengawasan.

Pengawasan yang sukses itu adalah bukti komitmen Pemerintahan Desa Pasayangan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan good governance.