30
Des
2019
Oleh : admin
Sebagai Wujud Partisipatif Masyarakat dalam mewujudkan masyarakat yang sadar dan taat pada Hukum maka di perlukan adanya kelompok Keluarga Sadar Hukum, dan Desa Pasayangan memiliki 2 (Dua) Kelompok Keluarga Sadar Hukum dimana 1 (satu) diantaranya yakni Kelompok Keluarga Sadar Hukum "Tandang". Kelompok yang di ketuai oleh Bapak Asep Saefulloh, ST mempunyai tanggungjawab untuk melakukan Sosialisasi setelah adanya penyuluhan Hukum dari Kejaksaan Negeri Kuningan dan dari Bappenda (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah) tentang Pajak. Diharapkan dengan adanya kelompok ini maka tingkat kesadaran masyarakat akan taat terhadap Hukum semakin meningkat.