Depan Lembaga Karang Taruna Sabilulungan

Karang Taruna Sabilulungan

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”),  Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial 
 
Selain itu berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
 
Fungsi Karangtaruna berdasarkan Pasal 6 Permensos 77/2010, dan Pasal 17 Permendagri 5/2007 adalah
  1. Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  2. Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
  3. Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
  4. Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  5. Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
  6. Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
  8. Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.

 

KOMPOSISI DAN PERSONALIA

PENGUKUHAN FORUM KARANG TARUNA

DESA PASAYANGAN KECAMATAN LEBAKWANGI KABUPATEN KUNINGAN

PERIODE 2019 – 2021


PEMBINA UMUM           : KEPALA DESA PASAYANGAN

PEMBINA FUNGSIONAL : KASI KESRA DESA PASAYANGAN

PEMBINA TEKNIS          : 

  1. H. UDIN SYAMSUDIN, SP
  2. RAHMAT SULAEMAN, S.Ag
  3. IRFAN ALI                              

 

KETUA UMUM               : IMAM MUHAMAD AGUNG FAUZY

KETUA I                        : HAPID

KETUA II                       : NUR FAUZI HIDAYATULLAH

SEKRETARIS I                : SITI KHODIJAH

SEKRETARIS II               : SINDIANI

BENDAHARA I               : M. UUD MAHMUD

BENDAHARA II              : AYU PERMATASARI

 

BIDANG-BIDANG          :

Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial

Anggota                       : JOHAN

Anggota                       : M. RIZAL NURKHOLIS

Bidang Usaha Ekonomi Produktif

Anggota                        : WIWIN WINARNO, S.Hi

Anggota                        : SILVI PRAMUJI DEWI

Bidang Agama

Anggota                        : SURYANA

Anggota                        : NURLIYAH

Bidang Olah Raga dan Kesenian

Anggota                        : FEMI MUHAMMAD IDRIS, S.Pd

Anggota                        : YUDA PERMANA

Bidang Hukum dan Ham

Anggota                        : ASEP SURYANA

Anggota                        : CAHYADI

Bidang Pengembangan Organisasi

Anggota                        : NUR SYAMSU, S.Pd.I

Anggota                        : KOKOM KOMARIAH

Bidang Bela Negara dan Budaya

Anggota                        : ARIQ BAARIAWAN

Anggota                        : RIZKI SAPUTRA

Bidang Peranan Wanita

Anggota                        : MELIANA

Anggota                        : ADE NURHAYATI

Bidang Humas, Publikasi dan Pencitraan

Anggota                        : ADE ALPIYANA

Anggota                        : FAJAR NANDA GUSTIAWAN