Depan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa Pasayangan

Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa Pasayangan

PASAYANGAN – Komitmen Pemerintah Desa Pasayangan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, dalam mereformasi birokrasi dan pelayanan publik bukan sekadar isapan jempol. Hal ini dibuktikan secara konkret melalui penetapan Keputusan Kepala Desa Pasayangan Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pembentukan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa.

Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 2 Tahun 2017, yang mewajibkan pemerintah desa menghadirkan pelayanan yang transparan, cepat, tepat sasaran, dan akuntabel.

Kepastian Waktu, Biaya, dan Prosedur

Kepala Desa Pasayangan, Bapak Didi Dulhadi, menegaskan bahwa penetapan SPM ini bertujuan untuk memangkas birokrasi yang berbelit-belit. Kini, masyarakat memiliki alat kontrol yang jelas terhadap kinerja aparatur desa.

"SPM ini adalah janji layanan kami. Masyarakat tidak boleh lagi bingung soal syarat, tidak boleh lagi menunggu tanpa kepastian, dan yang paling penting, semua layanan administrasi dasar adalah GRATIS (Rp0,-) tanpa pungutan liar," tegas Didi Dulhadi.

Daftar Layanan "Kilat" Desa Pasayangan

Dalam SPM yang telah ditetapkan, Pemerintah Desa Pasayangan menjamin durasi waktu pelayanan yang sangat efisien (dengan catatan persyaratan lengkap), antara lain:

  • Surat Keterangan Usaha (SKU) & SKTM: Selesai dalam 10 Menit.

  • Surat Keterangan Kelahiran/Kematian: Selesai dalam 10 Menit.

  • Pengurusan E-KTP & KIA: Proses administrasi selesai dalam 25 Menit.

  • Pengurusan Kartu Keluarga (KK): Proses administrasi selesai dalam 60 Menit.

Semua layanan di atas dijamin GRATIS.

Budaya Kerja: 5S dan Amanah

Reformasi pelayanan ini juga dibarengi dengan perubahan budaya kerja aparatur desa. Mengusung motto "Berkarya, Inovatif, Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun, dan Amanah", perangkat desa dituntut untuk melayani dengan hati.

Ruang lingkup pelayanan ini mencakup penyediaan informasi yang terbuka, pendataan kependudukan/pertanahan yang rapi, hingga penyederhanaan prosedur agar tidak menyulitkan warga, terutama lansia dan kelompok rentan.

Layanan Pengaduan Terbuka

Sebagai bentuk transparansi, Pemerintah Desa Pasayangan juga membuka keran pengaduan seluas-luasnya. Jika pelayanan tidak sesuai dengan standar SPM, masyarakat dapat melapor melalui kotak aduan di balai desa, tatap muka langsung, atau melalui WhatsApp Layanan Aduan.

"Setiap aduan yang masuk kami garansi akan ditindaklanjuti maksimal dalam 7 hari kerja," tambah Didi.

Dengan adanya SPM ini, Desa Pasayangan berharap dapat membangun kepercayaan publik (trust) yang kuat, menuju desa yang maju, mandiri, dan sejahtera dengan pelayanan kelas satu.