Depan PENYULUHAN HUKUM DAN PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB)

PENYULUHAN HUKUM DAN PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB)

Dalam rangka Penyelenggaraan Program yang tertera dalam RPJM Desa, RKPDesa Tahun 2019 dan APBDesa Tahun 2019, serta guna terealisasinya Program Penyelenggaraan Pemerintahan Desa maka diadakannya Kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pajak Bumi Bangunan (PBB), dengan tujuan Untuk memahami tentang Sistem Hukum dan Perdata dan Untuk mengetahui tentang pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sasaran Kegiatan tersebut adalah meningkatkan Kapasitas masyarakat agar lebih responsif dan efektif dalam Hukum dan taat terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penyuluhan tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2019, Tempat pelaksanaan Pelatihan di Aula Balai Desa Pasayangan Kec. Lebakwangi Kab. Kuningan, dengan Narasumber berasal dari Kejaksaan Negeri Kuningan dan Tim dari Kecamatan Lebakwangi serta BAPPENDA. Jumlah Peserta dalam kegiatan tersebut adalah Masyarakat, dengan jumlah : 35 orang, dan Penyelenggara kegiatan Kegiatan ini adalah Tim Pelaksana Kegiatan Desa Pasayangan. Pembiayaan Kegiatan tersebut adalah Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten tahun 2019 sebesar Rp.4.144.860 (Empat Juta Seratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Rupiah). Dengan Penyuluhan ini diharapkan masyarakat Desa Pasayangan dapat lebih taat terhadap hukum dan Pembayaran Pajak, "Ujar Kepala Desa Pasayangan".