Desa Pasayangan melaksanakan Sumpah Jabatan Pengangkatan Kembali Perangkat Desa Pada Hari Selasa, 21 Januari 2020, dengan tujuan untuk melaksanakan perundang-undangan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 85 Tahun 2019 tentang Tata cara Pengangkatan, Pemberhentian Perangkat Desa. Dan menindak lanjuti dari Peraturan Bupati Kuningan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, yang kemudian bermuara pada efektifitas kerja dari Perangkat Desa dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya, sekaligus memberikan informasi terkait perubahan Susunan Organisasi Perangkat Desa Pasayangan dimulai dari tahun 2020 ini. Dengan Susunan Sebagai berikut :
- Sekretaris Desa : Asep Saefulloh, ST
- Kaur Tata Usaha dan Umum : Irfan Ali
- Kaur Perencanaan : Ade Siti Nurjanah
- Kaur Keuangan : Iin Indriani
- Kasi Pemerintahan : Wina Agustina
- Kasi Kesejahteraan : Suid Aidi
- Kasi Pelayanan : Lili Andalusi
- Kepala Dusun Tetap
Kepala Desa Pasayangan berharap dengan proses ini Maka Desa Pasayangan selalu menjadi Desa yang Kondusif, aman dan tertib serta kinerja dari perangkat desa pasayangan dapat Efektif dan Efesien dalam menjalankan Tugasnya Pada Pemerintahan Desa Pasayangan.