Depan KEGIATAN LKPPD 2019 DAN PENETAPAN APBDES 2020

KEGIATAN LKPPD 2019 DAN PENETAPAN APBDES 2020

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh,

Baiklah kami akan sampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun 2019.

 

  1. PENDAHULUAN

Penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Kepala Desa ini merupakan upaya kami dalam memberikan laporan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa kepada masyarakat melalui BPD, dan guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

LKPPD yang kami sampaikan ini, merupakan laporan hasil kinerja Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa selama Tahun 2019.

 

  1. GAMBARAN UMUM DESA PASAYANGAN

Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan memiliki luas wilayah 107,170 Ha yang terdiri dari 57,475 Ha lahan pertanian tanaman padi, 15,5 Ha Pemukiman, 18,340 Ha tanah perkebunan, 1 Ha tanah pemakaman, 13,04 Ha Tegal/Ladang, 0,130 Ha Perkantoran dan 1,630 Ha Fasilitas umum lainnya.

 

 

Adapun batas–batas Desa adalah sebagai berikut :

  • Sebelah Utara dengan Desa Pajawan Lor
  • Sebelah Selatan dengan Desa Pajawan Kidul
  • Sebelah Barat dengan Desa Manggari
  • Sebelah Timur dengan Desa Sindang

Penduduk Desa Pasayangan berjumlah 2.074 jiwa yang terdiri dari laki-laki 1.074 jiwa, perempuan 1.000 jiwa atau terdiri dari 685 Kepala Keluarga. Penduduk yang lahir tahun 2019 adalah 13 orang, meninggal 21 orang, datang 20 orang, pindah 31 orang. Untuk Mata Pencaharian masyarakat Desa Pasayangan terdiri dari petani 46 orang, pedagang  18 orang, buruh tani 171 orang, PNS/TNI/POLRI 29 orang.

Pemerintah Desa Pasayangan terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan Umum, Kepala Urusan Keuangan, Staf Kaur Keuangan Desa, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat dan ada 3 (tiga) Kepala Dusun yakni Kepala Dusun Kidul, Kepala Dusun Tengah dan Kepala Dusun Kaler. Dusun Kidul terdiri dari 4 Rukun Tetangga dan 1 Rukun Warga, Dusun Tengah terdiri dari 3 Rukun Tetangga dan 1 Rukun Warga dan Dusun Kaler yang terdiri dari 4 Rukun Tetangga dan 1 Rukun Warga.

 

  1. ARAH KEBIJAKAN
  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan

Kebijakan yang telah kami laksanakan di bidang Pemerintahan adalah sebagai berikut:

  1. Mendayagunakan Seluruh Perangkat Desa yakni Sekretaris Desa, Kepala Urusan Umum, Kepala Urusan Keuangan, Staf Kaur Keuangan Desa, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Para Kepala Dusun sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
  2. Kantor Pemerintah Desa dibuka setiap hari kerja dari pukul 08.00 Wib sampai dengan 14.00 Wib, dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat Desa Pasayangan.
  3. Membuat buku-buku administrasi Desa
  4. Mengefektifkan Input Profil Desa
  5. Memberikan pelayanan administrasi surat menyurat dan surat keterangan yang dimintakan pelayanan oleh masyarakat Desa Pasayangan.

 

  1. Bidang Pembangunan

Kegiatan pembangunan yang telah kami laksanakan selama tahun 2019, yaitu:

  1. Penyelenggaraan Madrasah Non Formal;
  2. Penyuluhan dan Pelatihan Bagi Masyarakat;
  3. Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa;
  4. Pengelolaan dan Pembinaan Posyandu;
  5. Rehabilitasi Jembatan Cilaku RT.05;
  6. Rehabilitasi Balai Desa;
  7. Pemasangan Instalasi Penerangan Jalan Umum;
  8. Pembangunan Drainase Lingkungan;
  9. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa;
  10. Program Pembangunan Rutilahu.

 

  1. Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat

Selama Tahun 2019 arah kebijakan yang kami tempuh dengan berupaya meningkatkan pembangunan di bidang kemasyarakatan terdiri dari :

  1. Bersama Pemuka Agama, Karang Taruna, Irmas dan masyarakat Desa menyelenggarakan kegiatan Hari Besar Islam;
  2. Bersama Tokoh Agama memelihara dan mengayomi adat istiadat yang ada di Desa dengan membantu masyarakat menyelenggarakan kegiatan zikiran, selamatan, syukuran, perkawinan, dll;
  3. Bersama masyarakat Desa mengurus dan melaksanakan penguburan warga masyarakat yang meninggal dunia;
  4. Bersama PKK melaksanakan Posyandu dan Posbindu di Desa Pasayangan;
  5. Bersama Satlinmas melaksanakan Ronda Malam atau Piket Reguler;
  6. Meningkatkan SDM BPD Desa Pasayangan;
  7. Meningkatkan SDM LPM Desa Pasayangan;
  8. Memberikan pembinaan kepada anak Yatim Piatu;
  9. Mengadakan kegiatan Kifayah;
  10. Memberikan stimulan kegiatan pengajian anak.

 

  1. LAPORAN KEGIATAN
  1. PELAKSANAAN PERATURAN DESA

Pemerintah Desa Pasayangan selama tahun 2019 telah membuat Peraturan Desa (Perdes) yang telah dibuat bersama antara Kepala Desa dengan BPD :

  1. Peraturan Desa Pasayangan No. 1 Tahun 2019 tentang Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun 2018;
  2. Peraturan Desa Pasayangan No. 2 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019;
  3. Peraturan Desa Pasayangan No. 3 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2020;
  4. Peraturan Desa Pasayangan No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019.
  5. Peraturan Desa Pasayangan No. 5 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  6. Peraturan Desa Pasayangan No. 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Aset Desa;
  7. Peraturan Desa Pasayangan No. 7 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
  1. PELAKSANAAN PERATURAN KEPALA DESA (PERKADES) yang telah dibuat oleh Kepala Desa yakni :
  1. Peraturan Kepala Desa Pasayangan No. 1 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019;
  2. Peraturan Kepala Desa Pasayangan No. 2 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019.

 

  1. MEKANISME DAN PENGGUNAAN APBDES
  1. Pendapatan Desa
  1. Pendapatan Asli Desa

Pendapatan Asli Desa yang bersumber dari sewa Tanah Kas Desa Tahun Anggaran 2019  sebesar Rp. 59.696.000,- (Lima puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).

  1. Pendapatan Desa dari Dana Transfer
  1. Pendapatan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp. 750.055.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta lima puluh lima ribu rupiah).
  2. Pendapatan desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 336.108.200,-(Tiga ratus tiga puluh enam juta seratus delapan ribu dua ratus rupiah).
  3. Pendapatan desa yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 127.288.000,- (Seratus dua puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh delaoan ribu rupiah).
  4. Pendapatan desa yang bersumber dari Bantuan Kabupaten Kuningan dari Bagi Hasil Retribusi Daerah sebesar               Rp. 29.579.800,- (Dua puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah).
  5. Pendapatan lain-lain dari penerimaan Bunga Bank sebesar Rp. 1.488.821,- (Satu juta empat ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah.
  1. Belanja Desa
    1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Provinsi Jawa Barat, Pendapatan Asli Desa dan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah yang terdiri dari Penghasilan Tetap dan Tunjangan, Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Operasional Pemerintah Desa, Tunjangan BPD, Operasional BPD, Operasional RT/RW, Penyediaan Sarana dan Prasarana Kantor Desa, Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa, Dukungan dan Sosialisasi Pelaksanaan BPD dan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) total anggaran seluruhnya sebesar Rp. 408.411.259,- (Empat ratus delapan juta empat ratus sebelas ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah).

 

  1. Bidang Pembangunan

Dalam APBDes Tahun Anggaran 2019, pengeluaran pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) dianggarkan sebesar Rp. 795.130.000,- (Tujuh ratus sembilan puluh lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah). Kegiatan pembangunan tersebut adalah berikut:

  1. Penyelenggaraan Madrasah Non Formal          Rp.   13.440.000
  2. Penyuluhan dan Pelatihan Bagi Masyarakat    Rp.     4.375.000
  3. Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa               Rp.   15.276.000
  4. Pengelolaan dan Pembinaan Posyandu                       Rp.   75.470.500
  5. Rehabilitasi Jembatan Cilaku RT.05                   Rp. 123.197.500
  6. Rehabilitasi Balai Desa                                          Rp. 293.388.000
  7. Pemasangan Instalasi PJU                                   Rp.     8.536.000
  8. Pembangunan Drainase Lingkungan                Rp. 209.636.000
  9. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa                       Rp.   18.941.000
  10. Program Pembangunan Rutilahu                                    Rp.   32.870.000

                                                                                                                   

  1. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Anggaran yang dialokasikan untuk Bidang Pembinaan Kemasyarakatan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 31.340.500,- (Tiga puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah).

 

  1. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Untuk Bidang Pemberdayaan Masyarakat dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan Pendapatan Lain-lain sebesar Rp. 53.474.800,- (Lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus rupiah).

 

  1. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak

Untuk Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).

 

D. PELAKSANAAN KEPUTUSAN KEPALA DESA

Pemerintah Desa Pasayangan Tahun 2019 telah mengeluarkan 61 (Enam puluh satu) buah Keputusan Kepala Desa, yaitu :

  1. Nomor : 734/KPTS.01.Sekret/2019 tentang  Pengangkatan Anggota Linmas Desa Pasayangan;
  2. Nomor : 141.3/KPTS.02.Sekret/2019 tentang  Pengangkatan Sdr. Iin Indriani sebagai Staf Kaur Keuangan;
  3. Nomor : 141.3/KPTS.03.Sekret/2019 tentang  Pengangkatan Sdr. Yadi sebagai Petugas Pengamanan Kantor (Kemit);
  4. Nomor : 141.3/KPTS.04.Sekret/2019 tentang  Pengangkatan Sdr. Ade Siti Nurjanah sebagai Bendahara Desa;
  5. Nomor : 445.8/Kep.05-Kesra/2019 tentang  Penunjukan Kader Penimbang Balita;
  6. Nomor : 141.1/KPTS.06/Pemdes/2019 tentang  Pembentukan Tim Penyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
  7. Nomor : 041/KPTS.07/Kesra/2019 tentang  Pengelolaan Perpustakaan Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi;
  8. Nomor : 476/Kep.08-Kesra/2019 tentang  Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (SUB PPKBD);
  9. Nomor : 141.1/KPTS.09/Pemdes/2019 tentang  Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran 2019;
  10. Nomor : 141/KPTS.10.Pem/2019 Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) Profil Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan;
  11.  Nomor : 427/KPTS.11/Kesra/2019 tentang Pengukuhan Forum Pengurus Karang Taruna “Sabilulungan” Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan;
  12.  Nomor : 411.31/KPTS.12/Kesra/2019 tentang Penetapan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan;
  13. Nomor : 141.1/KPTS-13/Pemdes/2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Pasayangan;
  14. Nomor : 141.1/KPTS-14/Pemdes/2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Desa Pasayangan;
  15. Nomor : 141.1/KPTS-15/Pemdes/2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Desa Pasayangan;
  16. Nomor : 141.1/KPTS-16/Pemdes/2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan  Operasional Pemerintah Desa;
  17. Nomor : 141.1/KPTS-17/Pemdes/2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan  Tunjangan BPD Desa Pasayangan;
  18. Nomor : 141.1/KPTS-18/Pemdes/2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan  Operasional BPD Desa Pasayangan;
  19. Nomor : 141.1/KPTS-19/Pemdes/2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan  Insentif/Operasional RT/RW Desa Pasayangan;
  20. Nomor : 141.1/KPTS-20/Pemdes/2019 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi;
  21. Nomor : 141.1/KPTS-21/Pemdes/2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Sarana/Aset tetap Perkantoran / Pemerintah Desa Pasayangan;
  22. Nomor : 141.1/KPTS.22.Pemdes/2019 tentang  Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa Desa Pasayangan;
  23. Nomor : 141.1/KPTS-23/Pemdes/2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan  Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Desa, Kewilayahan dan Pemilihan BPD;
  24. Nomor : 141.1/KPTS-24/Pemdes/2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Desa Pasayangan;
  25. Nomor : 141.1/KPTS-25/Pemdes/2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penyelenggaraan Madrasah Non Formal Milik Desa Desa Pasayangan;
  26. Nomor : 141.1/KPTS-26-Pemdes/2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan Bagi Masyarakat;
  27. Nomor : 141.1/KPTS-27-Pemdes/2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan  Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa Desa Pasayangan;
  28. Nomor : 141.1/KPTS.28-Pemdes/2019 tentang  Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pos Kesehatan Desa Desa Pasayangan;
  29. Nomor : 141.1/KPTS.29-Pemdes/2019 tentang  Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu Desa Pasayangan;
  30. Nomor : 141.1/KPTS.30-Pemdes/2019 tentang  Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pos Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan;
  31. Nomor : 141.1/KPTS-31-Pemdes/2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pelaksana Kegiatan Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Desa Pasayangan;
  32. Nomor : 141.1/KPTS-32-Pemdes/2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Rehabilitasi Jembatan Milik Desa Desa Pasayangan;
  33. Nomor : 141.1/KPTS-33-Pemdes/2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Rehabilitasi Balai Desa Desa Pasayangan;
  34. Nomor : 141.1/KPTS-34-Pemdes/2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pemasangan/Pemeliharaan Instalasi Penerangan Jalan Umum Desa Pasayangan;
  35. Nomor : 141.1/KPTS-35-Pemdes/2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Dukungan Pelaksanaan Program Rutilahu Desa Pasayangan;
  36. Nomor : 141.1/KPTS-36-Pemdes/2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Sistim Pembuangan Air Limbah Desa Pasayangan;
  37. Nomor : 141.1/KPTS-37-Pemdes/2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa, Desa Pasayangan.
  38. Nomor : 141.1/KPTS-38-Pemdes/2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan Ketertiban oleh Pemdes (SATLINMAS Desa);
  39. Nomor : 141.1/KPTS-39-Pemdes/2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penyelenggaraan Festival Kesenian Adat/Budaya dan Keagamaan Desa Pasayangan;
  40. Nomor : 141.1/KPTS-40-Pemdes/2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga;
  41. Nomor : 141.1/KPTS-41/Pemdes/2019 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Pembinaan Karangtaruna / Kepemudaan / Klub Olahraga Desa Pasayangan;
  42. Nomor : 141.1/KPTS-42-Pemdes/2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pembinaan LKMD/LPM/LPMD;
  43. Nomor : 141.1/KPTS-43/Pemdes/2019 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Pembinaan Kelompok Perempuan/PKK;
  44. Nomor : 141.1/KPTS-44/Pemdes/2019 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelompok Tani;
  45. Nomor : 141.1/KPTS-45/Pemdes/2019 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Desa Pasayangan;
  46. Nomor : 141.1/KPTS-46/Pemdes/2019 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Desa Pasayangan;
  47. Nomor : 141.1/KPTS-47/Pemdes/2019 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD;
  48. Nomor : 141.1/KPTS-48/Pemdes/2019 tentang Pembaruan Kepengurusan Rukun Warga dan Rukun Tetangga Desa Pasayangan;
  49. Nomor : 141.1/KPTS-49/Pemdes/2019 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Desa Pasayangan;
  50. Nomor : 141.1/KPTS-50/Pemdes/2019 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Pelatihan Pengelolaan BUMDES Desa Pasayangan;
  51. Nomor : 141.1/KPTS-51/Pemdes/2019 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Pelatihan Kelompok Usaha Ekonomi Produktif Desa Pasayangan;
  52. Nomor : 141.1/KPTS-52/Pemdes/2019 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Penanggulangan Bencana;
  53. Nomor : 141.1/KPTS.53/Pemdes/2019 tentang Penetapan Jumlah Anggota BPD Desa Pasayangan;
  54. Nomor : 141.1/KPTS.54/Pemdes/2019 tentang Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Pasayangan;
  55. Nomor : 147.231/KPTS.55/Pemdes/2019 tentang Penetapan Kepengurusan BUMDesa “Mitra Mandiri Sejahtera”;
  56. Nomor : 147/KPTS.56/Kesra/2019 tentang Pengangkatan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan Kader Teknis;
  57. Nomor : 147/KPTS.57/Kesra/2019 tentang Pengangkatan Kader Pembangunan Manusia (KPM);
  58. Nomor : 147/KPTS.58/Kesra/2019 tentang Pengangkatan Kader Pembangunan Manusia (KPM);
  59. Nomor : 440/KPTS.59/Kesra/2019 tentang Pembentukan Susunan pengurus Harian Rumah Desa Sehat;
  60. Nomor : 050.13KPTS.60/Ekbang/2019 tentang Pembentukan Tim Penyusunan RKPDesa Tahun 2020;
  61. Nomor : 61 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa.

Akhirnya selama Saya beserta Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas tentunya tak lepas dari kesalahan dan kekhilafan, dan kami mohon agar dibukakan pintu maaf seluas-luasnya dan selanjutnya mari kita membangun Desa Pasayangan dengan semangat kebersamaan dan Kegotong-royongan.

Mengakhiri laporan LKPPD ini, kami ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota BPD Pasayangan yang telah bermusyawarah dan bekerja sama selama ini, semoga apa yang telah kita buat bersama akan membawa Desa kita ke arah kemajuan memberikan manfaat kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Pasayangan.

Wassalamualaikum Warohmatullahiwabarokatuh

 

Kepala Desa Pasayangan

NANA JUANDANA