setelah melaksanakan Penyuluhan Kelompok Keluarga Sadar Hukum "Tandang", Kali ini Pemerintah Desa Pasayangan mengadakan pula Penyuluhan Kelompok Keluarga Sadar Hukum "Nyandang" Yang bertujuan sama dengan kelompok keluarga sadar hukum tandang yakni Sebagai Wujud Partisipatif Masyarakat dalam mewujudkan masyarakat yang sadar dan taat pada Hukum. Kelompok ini di ketuai oleh Ibu Yanti Yulianti yang mana mempunyai tanggungjawab yang sama yakni untuk melakukan Sosialisasi setelah adanya penyuluhan Hukum dari Kejaksaan Negeri Kuningan dan dari Bappenda (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah) tentang Pajak. Diharapkan dengan adanya kelompok ini maka tingkat kesadaran masyarakat akan taat terhadap Hukum semakin meningkat pula dan berimbas pada kesejahteraan masyarakat Desa Pasayangan.