(Lebakwangi, 25 Juli 2019), Dalam rangka melaksanakan efektifitas Kerja Pemerintahan Desa maka Badan Permusyawaratan Desa sangat di perlukan, karena BPD merupakan pilar yang akan bersinergis sekaligus partner kerja Aparatur Pemerintah Desa. Dan sesuai dengan Peraturan dimana setiap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai masa kerja dan tepat pada tanggal 24 April 2019, Pemerintah Desa Pasayangan telah mengadakan Penjaringan Calon BPD sekaligus telah di tetapkan Anggota BPD Baru sejumlah 7 (Tujuh) Orang yang diwakili dari keterwakilan wilayah masing - masing 2 (Dua) orang dan 1 (Satu) orang keterwakilan perempuan sebagaimana yang telah di lakukan oleh Panitia Pengisian BPD yang diketua Oleh Bp. Uci Sanusi dan kemudian disepakati oleh perwakilan masyarakat yang hadir pada acara penetapan tersebut. Dengan Komposisi Dusun Kaler ditetapkan 2 (Dua) Orang yakni atas nama : 1. Bp. H. Udin Syamsudin, SP, 2. Bp. Joni, dan Dusun Tengah ditetapkan 2 (Dua) Orang yakni atas nama : 1. Bp. Nurkholis Perdana, SE, 2. Bp. Jaja, serta terakhir Dusun Kidul ditetapkan 2 (Dua) Orang yakni atas nama : 1. Bp. M. Opang Sofari, M.Mpd, 2. Bp. Mulyadi. Serta keterwakilan perempuan yakni atas nama Ibu Reni dan Tepat Pada tanggal 25 Juli 2019 anggota BPD yang telah ditetapkan oleh kepala Desa kemudian secara resmi di lantik oleh Bp. Camat Kecamatan Lebakwangi yang telah diberi mandat oleh Bp. Bupati Kuningan. Acara tersebut berjalan tanpa ada Ekses, dan lancar serta dengan dilantiknya Anggota BPD yang baru diharapkan kegiatan Pemerintahan Desa dapat berjalan dengan baik tanpa ada Ekses, Ucap Kepala Desa.