26
Mar
2020
Oleh : admin
Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh,
Berdasarkan Surat Telegram KAPOLRI Nomor : ST/965/III/KEP/2020, Surat Bupati Kuningan Nomor : 443/1046/Pol PP Tentang Pencegahan dan Penangan Virus Covid 19 dan Fatwa MUI No.14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi Wabah Covid-19, maka kami Pemerintah Desa Pasayangan Memberitahukan seluruh masyarakat Desa Pasayangan agar :
- Menunda Resepsi/Pesta/Hajatan/Tahlilan/Kegiatan Keagamaan Lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dengan catatan bagi yang akan Menikah dan Khitanan tetap dapat dilangsungkan tetapi tidak ada hajatan;
- Tetap dapat melaksanakanakan Shalat Jum’at Berjamaah untuk sementara ini dengan catatan membawa perlengkapan shalat seperti sajadah sendiri dan menjaga jarak (Shaf);
- Bagi masyarakat yang merasa mengalami gejala Demam tinggi, Batuk, Pilek, Sakit tenggorokan, Sesak nafas, letih/lesu serta Pusing harap segera anggota keluarga melapor ke Pihak Desa, Bidan Desa, ataupun Puskesmas;
- Warga yang baru datang atau telah berpergian dari Luar Desa/Kabupaten baik yang sehat apalagi sakit harap segera melaporkan diri ke pihak Desa dan Tenaga Medis untuk memeriksakan diri, serta mengisolasi diri selama 14 hari dengan tidak berinteraksi dan melakukan aktivitas di luar rumah setelah pemeriksaan dilakukan;
- kami berpesan kepada seluruh masyarakat Desa Pasayangan agar mengikuti prosedur pencegahan Covid 19 dan menjaga pola hidup sehat dengan senantiasa:
- mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir;
- menggunakan masker bila batuk dan pilek;
- konsumsi gizi seimbang,
- rajin berolahraga,
- istirahat yang cukup dan;
- senantiasa berdoa kepada Allah SWT, agar kita terlindung dari dari wabah penyakit covid 19 tesebut.
- Masyarakat melaksanakan Jum’at Bersih (JUMSIH) di lingkungan masing-masing dengan tetap tidak berkerumun dan memperhatikan point 5 ;
- Selanjutnya kami akan melaksanakan penyemprotan Disinfektan yang mana diharapkan saat pelaksanaan nanti agar masyarakat dapat menutup/membungkus makanannya dengan bahan yang solid dan merapihkan rumahnya masing-masing terlebih dahulu, dengan catatan waktu Penyemprotan akan disampaikan dalam surat lanjutan;
- Dalam pemberitahuan ini kami sampaikan sebagaimana dalam Point 1,3 dan 4 jika tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya maka pihak yang berwenang akan melaksanakan tugasnya sesuai prosedur dan maklumat yang telah disampaikan bahwa akan ada sanksi Pidana dan Perdata.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan sebagai wujud pencegahan dan sosialisasi, serta kami harap seluruh masyarakat dapat mematuhi apa yang telah diintruksikan.
Atas Perhatian dan Kerjasamanya, kami sampaikan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.