Selamat Datang di Website Resmi Desa Pasayangan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan

BERITA DESA

Pelatihan Pengelolaan Administrasi BUMDes

Dalam rangka Penyelenggaraan Program yang tertera dalam RPJM Desa, RKPDesa Tahun 2019 dan APBDesa Tahun 2019, serta guna terealisasinya Program Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat maka diadakannya Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengurus BUMDes melalui Pelatihan Pengelolaan Administrasi BUMDes. Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengurus BUMDes bertujuan Untuk meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan Administrasi BUMDes dan untuk memahami penerapan Aplikasi Adminstrasi BUMDes.

PENYULUHAN HUKUM DAN PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB)

Dalam rangka Penyelenggaraan Program yang tertera dalam RPJM Desa, RKPDesa Tahun 2019 dan APBDesa Tahun 2019, serta guna terealisasinya Program Penyelenggaraan Pemerintahan Desa maka diadakannya Kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pajak Bumi Bangunan (PBB), dengan tujuan Untuk memahami tentang Sistem Hukum dan Perdata dan Untuk mengetahui tentang pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sasaran Kegiatan tersebut adalah meningkatkan Kapasitas masyarakat agar lebih responsif dan efektif dalam Hukum dan taat terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Penyuluhan Kelompok Keluarga Sadar Hukum NYANDANG

setelah melaksanakan Penyuluhan Kelompok Keluarga Sadar Hukum "Tandang", Kali ini Pemerintah Desa Pasayangan mengadakan pula Penyuluhan Kelompok Keluarga Sadar Hukum "Nyandang" Yang bertujuan sama dengan kelompok keluarga sadar hukum tandang yakni Sebagai Wujud Partisipatif Masyarakat dalam mewujudkan masyarakat yang sadar dan taat pada Hukum.

Penyuluhan Kelompok Keluarga Sadar Hukum TANDANG

Sebagai Wujud Partisipatif Masyarakat dalam mewujudkan masyarakat yang sadar dan taat pada Hukum maka di perlukan adanya kelompok Keluarga Sadar Hukum, dan Desa Pasayangan memiliki 2 (Dua) Kelompok Keluarga Sadar Hukum dimana 1 (satu) diantaranya yakni Kelompok Keluarga Sadar Hukum "Tandang". Kelompok yang di ketuai oleh Bapak Asep Saefulloh, ST mempunyai tanggungjawab untuk melakukan Sosialisasi setelah adanya penyuluhan Hukum dari Kejaksaan Negeri Kuningan dan dari Bappenda (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah) tentang Pajak.

Halaman