PENYULUHAN HUKUM DAN PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB)
Dalam rangka Penyelenggaraan Program yang tertera dalam RPJM Desa, RKPDesa Tahun 2019 dan APBDesa Tahun 2019, serta guna terealisasinya Program Penyelenggaraan Pemerintahan Desa maka diadakannya Kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pajak Bumi Bangunan (PBB), dengan tujuan Untuk memahami tentang Sistem Hukum dan Perdata dan Untuk mengetahui tentang pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sasaran Kegiatan tersebut adalah meningkatkan Kapasitas masyarakat agar lebih responsif dan efektif dalam Hukum dan taat terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).